Info Stimulus

Cara Daftar Penerima BLT UMKM?, Punya Usaha UMKM Berpeluang dapat Bansos Rp 1,2 Juta Oktober 2022!

Sebagaimana fungsi Bansos nantinya pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan uang tunai Rp 1,2 Juta pada bulan Oktober 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id
blt umkm di masa ppkm dalam rangka percepatan ekonomi- Berikut adalah cara mendaftarkan diri sebagai pelaku UMKM sekaligus cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Lansung Tunai ( BLT ) untuk pelaku usaha kecil dan menengah ( UMKM ) atau yang lebih dikenal sebagai BLT UMKM senilai 1,2 Juta akan disalurkan tidak lama lagi.

Bagi masyarakat yang bergerak dibidang UMKM nantinya berpeluang menerima Bansos dari pemerintah sebagai bentuk perhatian ditengah kenaikan harga BBM.

Sebagaimana fungsi Bansos nantinya pelaku UMKM berkesempatan mendapatkan uang tunai Rp 1,2 Juta pada bulan Oktober 2022.

Dengan adanya Bansos diharapkan mampu menjaga produktifitas UMKM terdampak, Hal ini karena naikanya BBM akan mempengaruhi bahan pokok produk UMKM tersebut.

Kriteria Penerima BLT UMKM,Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BRI Oktober 2022!

Peluang untuk turunnya produktifitas ini perlu bantuan dari pemerintah dengan mencairkan BLT UMKM  tahun 2022 yang besumber dari Dana Transfer Umum ( DTU ) sebesar 3 persen pemerintah daerah.

Pencairan BLT BBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Tentunya, bantuan tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM.

Untuk begabung sebagai penerima BLT UMKM ini ada beberapa persyatan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar, antara lain sebagai berikut;

Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta

Bagi pelaku usaha yang ingin memperolehnya, wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut.

Persyaratan umum untuk daftar BLT UMKM seperti WNI, wajib memiliki KTP, memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan sebagainya.

BLT UMKM sendiri berbeda dengan bantuan subsidi lainnya. Oleh karena itu, berikut syarat penerima BLT UMKM yang mesti dipenuhi, diantaranya:

* Warga Negara Indonesia ( WNI )

* Memiliki kartu identitas penduduk atau KTP

* Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved