Gaya Hidup Mewah Polisi Kini Disorot Jokowi, Berapa Sih Gaji dan Tunjangannya?

Jokowi mengatakan, para pejabat Polri tidak seharusnya bermewah-mewah dan gagah-gagahan karena memiliki kendaraan mahal.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Presiden Joko Widodo - Gaya Hidup Mewah Polisi Disorot Jokowi, Berapa Sih Gaji dan Tunjangannya? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaya hidup mewah para pejabat Polri kini disorot langsung Presiden Joko Widodo.

Kini, Jokowi memperingatkan para pejabat Polri soal gaya hidup mewah.

Menurutnya, Polri harus mempunyai kepekaan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain itu, Jokowi juga menyebut secara global 66 negara berada dalam posisi rentan.

Mirip PNS! Kini Pekerja Swasta Bisa Dapat Gaji Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan, 345 juta orang di 82 negara itu sudah masuk menderita kekurangan pangan akut.

Ia meminta pejabat Polri harus punya sense of crisis.

Sehingga, di tengah kesusahan ekonomi rakyat, menurut Jokowi rasanya sangat tidak elok para pejabat Polri mempertontonkan gaya hidup glamor.

Jokowi mengatakan, para pejabat Polri tidak seharusnya bermewah-mewah dan gagah-gagahan karena memiliki kendaraan mahal.

Menurut Jokowi, ia selama ini telah menerima laporan terkait gaya hidup tersebut.

Tak hanya soal kendaraan mewah, menurutnya saat ini sepatu dan baju yang dikenakan anggota Polri pun ikut disorot masyarakat.Gaya hidup mewah pejabat Polri pun kini mudah viral karena kehadiran media sosial.

Gaji jenderal polisi

Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Jenjang kepangkatan tersebut juga akan memengaruhi besaran gaji yang diterima. Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langsung CPNS! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Sekolah Kedinasan STIS

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved