Mirip PNS! Kini Pekerja Swasta Bisa Dapat Gaji Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Mirip PNS, kini para Pekerja atau karyawan swasta juga bisa mendapatkan Gaji pensiun per bulan lewat BPJS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mirip PNS, kini para Pekerja atau karyawan swasta juga bisa mendapatkan Gaji pensiun per bulan lewat BPJS.
Adanya Gaji pensiun per bulan dari BPJS bermula setelah video TikTok viral di media sosial (KLIK DISINI).
Mulanya, sebuah akun lain menanyakan soal apakah karyawan swasta bisa tetap mendapatkan Gaji seperti PNS ketika sudah pensiun jika mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Ini benar, kalau misalnya pekerja swasta yang terdaftar di jaminan pensiun dengan minimal kepesertaan minimal 15 tahun itu mulai tahun 2015 itu akan dapat uang pensiun tiap bulan kayak PNS," terang pengunggah.
• Langsung CPNS! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan Sekolah Kedinasan STIS
Lantas, benarkah pekerja swasta bisa mendapatkan gaji pensiunan layaknya PNS setelah pensiun?
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menjelaskan, pekerja swasta bisa saja mendapatkan gaji bulanan setelah masa pensiun apabila terdaftar dalam salah satu program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Pensiun.
Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015.
"Manfaat Jaminan Pensiun adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu 16 Oktober 2022.
Menurutnya, program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Nantinya, peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia berhak mendapatkan uang tunai bulanan.
• Gaji PNS BMKG Terbaru dan Besaran Tunjangan Sesuai Kelas Jabatan
Seluruh pemberi Kerja/Badan Usaha skala menengah dan besar wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam 4 program jaminan sosial yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Pensiun