Terkait Besaran Bansos PIP yang Diterima Siswa di Kalbar, Ini Penjelasan Kadisdik Provinsi Kalbar
Sebab harus dilakukan terlebih dahulu proses pemindah bukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyampaikan proses penarikan dana Bansos PIP sudah dapat dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2022.
Sebab harus dilakukan terlebih dahulu proses pemindah bukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 11 Oktober 2022.
Ia mengatakan adapun besaran yang diterima siswa yakni pada Jenjang SD/MI/sederajat mendapatkan Rp450 ribu/tahun. Lalu untuk Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750 ribu/tahun. Sedangkan untuk Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun.
“Kalau untuk SD/SDLB/PAKET A, khusus kelas 6 di semester genap Rp. 450.000 dan kelas 1 disemester Gasal Rp. 225.000. Lalu siswa SMP/SMPLB/PAKET B, khusus kelas 9 disemester genap Rp. 750.000 dan kelas 7 di semester ganjil Rp. 375.000. Sedangkan SMA/SMALB/PAKET C, khusus kelas 12 semester genap Rp. 1.000.000 dab kelas 10 semester gasal sebesar Rp. 500.000,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 16 Oktober 2022.
• Besaran Nominal Bantuan PIP 2022 Jenjang SD-SMA dan Link Cek Bansos Oktober 2022
Rita mengatakan sesuai dengan SK pemberian PIP ini kepada 18.233 siswa. Lalu SK nominasi 14.510, belum aktivasi 10.142, sudah aktivasi 4.368 orang.
“Jadi uang ini diberikan langsung kepada siswa yang menerimanya,” ucapnya.
Adapun siswa yang menerima PIP ini mempunyai kriteria diantaranya siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS (hasil pemadanan antara data siswa di dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),
“Lalu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan dan diverivikasi oleh dinas pendidikan dan pemangku jabatan bersumber dari usulan dinas berdasarkan data layak PIP yang diinput sekolah melalui dapodik,” ujarnya.
Selain itu, usulan pemangku kepentingan, siswa pemegang kartu PIP, siswa dari keluarga peserta bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Lalu siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, Siswa yang terkena dampak bencana alam.
“Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah juga busa mendapatkan bantuan. Selain itu siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau merupakan anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
• Kepala SDN 10 Ngabang Sebut Pengambilan Dana PIP Tidak Lagi Melalui Pihak Sekolah
Selain itu, siswa yang merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, atau yang berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Rita menjelaskan untuk cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah. Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran,”ujar Rita.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP. Sementara jika kartu KIP hilang atau rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.