Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK Online, Simak Caranya Berikut!
Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) merupakan dokumen yang harus dibawa saat berkendara setiap orang pengguna Kendaraan Bermotor, STNK menjadi tanda bukti pengesahan Kendaraan Bermotor dan juga kepemilikan yang sah.
Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara dan disandingkan dengan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) saat terjadi pemeriksaan oleh kepolisian.
Selain itu dokumen STNK juga disandingkan dengan bukti pengesahan pajak Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Samsat.
Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.
• Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun
Jika kondisi ini terjadi maka Secara Kepolisian akan menghapus data yang telah diregistrasi.
Pada artikel ini kami akan memberikan informasi untuk anda terkait cara melakukan pembayaran Pajak kendaraan agar masa berlaku STNK tidak dihapus, maka cara online menjadi solusinya.
Mengingat hari ini dan besok kantor samsat tutup, jadi sekiranya informasi ini akan memberikan manfaat dan kemudahana untuk anda.
Begini cara bayar pajak STNK secara online!
Cara Bayar Pajak STNK Online
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional ( Samolnas ) di Google Play Store.
* Jika sudah selesai mengunduh, langsung masuk ke aplikasi, klik mulai dan pilih pendaftaran.
* Jangan lupa juga untuk mempersiapkan beberapa berkas.
• Gandeng Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB Samsat Kalbar
2. Selanjutnya Anda akan diminta memasukan beberapa informasi dan data penting :
* Seperti masukkan Nomor Polisi Kendaraan ( NPK )