Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak, Ini 3 Panduan dan Syarat Urus STNK Hilang Beserta Biayanya!

Mengurus STNK hilang dapat dilakukan dikantor Samsat, dengan membawa Fotocopy STNK,BPKB, KTP dan Surat Keterangan yang disahkan Polri.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), Adalah dokumen berkendara yang biasanya dipadukan dengan BPKB sebagai dokumen resmi yang disahkan oleh petugas berwenang, namun apabila STNK hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi daam pengurusannya lengkap dengan biaya sebagaimana yang diuraikan pada artikel ini. 

Proses mengurus STNK hilang telah selesai. 

Persyaratan mengurus STNK yang Hilang 

Mengutip dari laman Polri.go.id ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon saat akan mengurus STNK hilang dengan penerbitan STNK yang baru:

* Surat permohonan

* Menyertakan Kartu Keluarga dan KTP asli pemilik kendaraan

* Fotokopi KTP

* BPKB pemilik kendaraan

* Fotokopi BPKB

* Cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir

* Surat keterangan kehilangan STNK dari Polri.

Pada saat mengurus STNK Hilang tentunya pemohon akan dikenakan biaya sebagaimana yang kami uraikan dibawah ini:

Biaya Mengurus STNK Hilang 

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ialah Rp 100.000 sebagai biaya pembuatan STNK dan Rp 20.000 sebagai biaya pengesahan STNK.

Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan. 

Demikian cara mengurus STNK hilang lengkap dengan syarat-syarat dan biaya untuk menerbitkan STNK baru. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved