BREAKING NEWS - Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Mati Ferianto Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Sambas
Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo mengatakan Majelis Hakim menganggap perbuatan pembunuhan yang dilakukan Ferianto di luar nala
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas memutuskan hukuman pidana mati kepada Ferianto pada Kamis 13 Oktober 2022. Ferianto dijatuhkan hukuman mati karena kasus pembunuhan berencana terhadap ayah kandungnya
Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo mengatakan Majelis Hakim menganggap perbuatan pembunuhan yang dilakukan Ferianto di luar nalar Kemanusiaan.
"Majelis Hakim dalam pertimbangannya menganggap bahwa perbuatan tersebut di luar nalar kemanusiaan apalagi dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri. Pelaku dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.
Ferianto melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, 13 Mei 2022 di Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung. Terpidana merasa sakit hati atas perlakuan ayah kandungnya yang dinilai membeda-bedakan perlakuan terhadap anak lainnya.
• Inilah Pengakuan Ferianto Tebas Leher Ayahnya dan Pikul Jasad ke Pemakaman! Ibunya Ungkap Fakta Lain
Dendam memuncak ketika Ferianto sering ditegur karena sering mabuk-mabukan dan dinilai malas bekerja. Atas hal tersebut anak sempat mengancam akan membunuh sang ayah jika hal demikian terus berlanjut.
"Pada akhirnya, anak tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya dan memutuskan mengambil parang di bawah meja dapur untuk diayunkan ke leher korban. Setelah ayah terjatuh sang anak kembali memotong leher ayah hingga terputus dan sempat membopong jenazah korban keluar untuk dikuburkan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tidak ditemukan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa terlebih tidak ditemukan rasa penyesalan bahkan Ferianto cenderung puas apa yang telah dilakukan kepada ayahnya itu. Melalui keputusannya, Hakim akhirnya menjatuhkan pidana mati kepada Terdakwa.
"Dari peristiwa ini kita dapat ambil pelajaran bermasyarakat pentingnya menjaga hubungan baik dan perlunya berbakti kepada kedua orang tua. Nilai-nilai seperti ini tidak boleh hilang dalam masyarakat kita. Semoga ini merupakan peristiwa pertama dan terakhirnya di Kabupaten Sambas," ucapnya.
Jejak Kasus
Sebelumnya, kabar meninggalnya Ramlan yang dihabisi oleh Ferianto anak kandungnya sendiri membuat warga geger.
Tersangka memenggal kepala ayahnya dan memikul jasad ke arah pemakaman terdekat.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan pihak kepolisian Polres Sambas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kerabat korban, Jono, mengatakan pihak keluarga memakamkan jasad korban, Jumat 13 Mei 2022.
Menurutnya, korban merupakan Ketua RT 15 RW 04 Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga.
• Apa Motif Ferianto Penggal Kepala Ayahnya Sendiri? Bercak Merah Berceceran di Rumah hingga Jalan
