Anak Bunuh Ayah
Inilah Pengakuan Ferianto Tebas Leher Ayahnya dan Pikul Jasad ke Pemakaman! Ibunya Ungkap Fakta Lain
Tersangka Ferianto menghabisi ayahnya di dalam rumah dalam kondisi kepala terpisah dari tubuh. Ferianto bahkan memikul jasad dan menjinjing kepala.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Terungkap sudah penyebab dalam kasus dugaan pembunuhan oleh tersangka Ferianto (27) terhadap ayahnya Ramlan (45), di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Peristiwa mengerikan itu terjadi di rumah korban, RT 15 RW 04, Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Jumat 13 Mei 2022 pagi WIB.
Tersangka Ferianto menghabisi ayahnya di dalam rumah dalam kondisi kepala terpisah dari tubuh. Ferianto bahkan memikul jasad dan menjinjing kepala ke arah pemakaman terdekat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka Ferianto diketahui kecanduan alkohol dan obat batuk.
"Riwayat pelaku, diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk," kata Jansen dalam keterangan tertulis diterima Tribun Pontianak, Sabtu 14 Mei 2022.
• Anak Penggal Ayah, di Mana Posisi Istri Korban atau Ibu Tersangka F? Kepala Dijinjing, Tubuh Dipikul
Efek minuman keras itu, lanjut Jansen, pelaku jadi sering marah-marah tanpa sebab dan pernah mengancam akan membunuh kedua orangtuanya.
"Keterangan ibunya, pelaku pernah dua kali mengancam ingin membunuh kedua orangtuanya dan sering marah dengan alasan tidak jelas," kata Jansen.
Jansen mengatakan, saat ini tersangka Ferianto dalam pemeriksaan penyidik.
"Tersangka sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan," kata Jansen.
Jansen menerangkan, peristiwa tersebut terjadi, Jumat 13 Mei 2022 pukul 07.30 WIB.
Saat itu, warga melihat tersangka membawa jenazah ayahnya dengan kondisi tubuh dan kepala terpisah menuju ke arah pemakaman.
"Warga kemudian meminta tersangka segera menurunkan jenazah tersebut serta mengamankan pelaku," ujar Jansen.
Kabid Humas menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah hanya korban dan tersangka.
"Tersangka mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara memenggal leher korban," ucap Jansen.
Atas perbuatannya, tersangka Ferianto dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.