BREAKING NEWS - Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Mati Ferianto Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Sambas
Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo mengatakan Majelis Hakim menganggap perbuatan pembunuhan yang dilakukan Ferianto di luar nala
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
“Satu jam sebelum polisi datang kami sudah laporkan, artinya setelah 1 jam kami melaporkan ke polisi, polisi pun tiba ke TKP,” katanya.
Jono menjelaskan belum mengetahui motif tersanghka membunuh korban yang merupakan ayah kandungnya.
“Untuk motif kita belum tahu juga sebab urusan di dalam rumah tangga kita belum tahu persis,” katanya.
Jono berujar selama ini masyarakat tidak pernah berpikir pelaku ini ada masalah dengan orang lain apalagi kepada ayahnya sendiri.
Kata dia, dengan kejadian itu warga merasa terkejut.
“Ketika anaknya minta uang dikasih uang, dengan kejadian ini kami merasa terkejut, karena kita tidak menduga bisa sejauh ini tindakan anak kepada orangtuanya. Sebab kasih sayang sudah diberikan kepada anaknya,” jelasnya.
Menurut Jono, warga melihat keseharian korban R adalah sosok yang baik dan ramah kepada masyarakat.
Korban juga merupakan Ketua RT dan berprilaku baik kepada warganya.
“Korban ini Ketua RT 15 RW 04, dikenal baik lah korban ini. Sedangkan tersangka ini lebih pendiam tetapi tidak pernah ada tindakan kejahatan apalagi mengancam nyawa,” tuturnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News