Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Terima Putusan Bawaslu yang Persoalkan Verifikasi Via Video Call!
KPU menegasakan kedepan pihaknya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sesuai Undang-undang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia (RI) mengaku akan meningkatkan kualitas penyelenggaran pemilu ke depannya usai mendapat sanksi teguran tertulis dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Sanksi teguran tertulis ini buntut dari ulah KPU Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas penggunaan video call pada saat verifikasi administrasi.
Hal ini diakui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengklaim bahwa verifikasi secara video call diperbolehkan demi mengakomodasi warga/anggota partai politik yang mengalami keadaan "force majeure", sehingga tidak dapat langsung datang ke kantor KPU kota/kabupaten.
Namun, KPU menegasakan kedepan pihaknya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan sesuai Undang-undang.
"Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu," Ujarnya, Mengutip Tribunnews.com Jumat 7 Oktober 2022.
• Tahapan Pemilu 2024, Infografik: inilah Persyaratan Jadi Pemilih di Pemilu 2024
Akan tetapi KPU menyampaikan bahwa mereka diberikan kewenangan untuk menerbitkan undang-undang yang bersifat teknis yang diatur selama verifikasi administrasi.
Dalam penyelenggaraan pemilu, kami diberikan kewenangan menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis. Dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi," Tambahnya.
Idham juga mengatakan KPU akan lebih intens melakukan koordinasi dengan Bawaslu ke depannya agar lahirnya kesepahaman bersama antar dua lembaga penyelenggara ini dalam menyikapi tindakan-tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan pemilu.
"Kami menghormati pandangan hukum tersebut dan kami sesama penyelenggara tentunya akan lebih intensif dalam koordinasi, sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding/pemahaman bersama," Pungkas Idham.
Sebelumnya Bawaslu menyebut jika KPU melanggar aturan saat akan melaksanakan verifikasi faktual secara video call.
Verifikasi secara faktual akan dilakukan oleh KPU kepada 20 ketua Partai Politik ( Parpol ) dalam tahapan dan jadwal pemilu berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Sebelumnya KPU menetapkan 20 Parpol akan mengikuti tahapan secara faktual dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU: Sisa 20 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Cek Daftarnya Disini!
Berikut ini adalah serangkaian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang kami uraikan secara lengkap :
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
• Tahapan Pemilu 2024 Parpol Tak Boleh Catut NIK Warga? Begini Cara Cek NIK Lewat Infopemilu.kpu!
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
• Tahapan Pemilu 2024 Daftar Lengkap 24 Parpol Lanjut Verifikasi Faktual di KPU Hinga November 2022
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Jadwal dan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024 serta Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)