Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Daftar Lengkap 24 Parpol Lanjut Verifikasi Faktual di KPU Hinga November 2022
Selain tidak ada perpanjangan waktu KPU juga menyebut masih banyak Parpol belum melengkapi berkas administrasi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI pada tanggal 9 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diktehui sebelumnya bahwa tahapan verifikasi Partai Politik ( Parpol ) telah berlangsung 15 hingga 28 September 2022, Sementara KPU menyatakan tidak ada perpanjangan untuk perbaikan berkas administrasi bagi Parpol yang berkasnya tidak lengkap.
Hal ini disampaikan komisoner KPU Idham Kholik bahwa KPU telah memberikan kesempatan pada Parpol yang belum memenuhi syarat agar melengkapi berkas peryaratan administrasi.
"Tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada," ujar Idham dikutip Tribunpontianak.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024
Selain tidak ada perpanjangan waktu KPU juga menyebut masih banyak Parpol belum melengkapi berkas administrasi.
Sementara itu untuk tahapan selanjutnya adalah tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, tahapan secara faktual dilakukan kepada secara daring oleh KPU.
Berikut Daftar Parpol yang Lanjut Verifikasi Faktual, dikutip dari kpu.go.id
Adapun 24 Partai politik ( Parpol ) yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon Partai Politik peserta Pemilu 2024, antara lain:
1. PDI Perjuangan ( PDIP )
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasdem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN )