Breaking News

Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Infografik: inilah Persyaratan Jadi Pemilih di Pemilu 2024

Sejauh ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi berkas administrasi secara faktual hingga 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu 2024-Ini adalah syarat menjad pemilih di Pemilu 2024 mendatang lengkap dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini adalah artikel mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selaku penyelenggara.

Perhelatan Pemilu 2024 serentak akan dilangsungkan dengan menyisakan waktu kurang dari dua tahun lagi.

Namun, Situasi politik di Indonesia mulai dinamis setelah sejumlah Partai Politik ( Parpol ) menentukan calon yang akan dimajukan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

Sejauh ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi berkas administrasi secara faktual hingga 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Persiapan demi persiapan tengah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 setidaknya ada 20 Parpol yang telah terdaftar di KPU dan sedang melaksanakan secara Faktual sebelum ditentukan sebagai peserta pemilu 13 Desember 2022.

Tahapan Pemilu 2024, KPU: Sisa 20 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Cek Daftarnya Disini!

Saat ini, sudah ada dua Parpol yang menentukan sikap, yaitu Partai Nasdem yang mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PSI dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Meskipun pemilu masih dua tahun lagi, namun ada baiknya kita mengetahui syarat apa saja yang diperlukan agar bisa mencoblos dalam Pemilu 2024.

Bagi pemilih pemula, yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun tentunya pemilu akan menjadi pengalaman politik baru untuk mereka.

Secara umum, tentu saja syarat yang harus dipenuhi adalah sah secara hukum sebagai warga negara Indonesia.

Lalu apa lagi yang diperlukan? Apa saja syarat untuk bisa menjadi pemilih pada Pemilu 2024?

Mengutip dari Kompas.com Inilah syarat menjadi Pemilih di Pemilu 2024 mendatang:

1. Warga Negara Indonesia

2. Genap Berumur 17 Tahun

3. Tidak tergangu jiwanya

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved