Cara dan Syarat Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Via Online Dengan Aplikasi M-Paspor!
Namun pada dokumen Paspor berbeda dengan KTP hal ini karena Paspor memiliki masa berlaku, Paspor untuk saat ini hanya selama 10 Tahun.
Setelah melakukan pembayaran, buka aplikasi M-Paspor untuk mengecek apakah status pembayaran telah berganti menjadi "SUDAH TERBAYAR".
Bila belum, refresh aplikasi sebanyak beberapa kali.
Jika status sudah berubah, unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor imigrasi) yang ada di bagian bawah status.
Surat ini sebaiknya dicetak agar memudahkan petugas di lapangan.
Pemohon juga bisa menjadwal ulang tanggal kedatangan ke kantor imigrasi usai proses pembayaran.
• Cara Bayar Paspor Online Lewat M-Banking dan ATM? Cek Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru!
6. Datang ke kantor imigrasi, bawa dokumen asli
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi.
Pemohon dianjurkan datang ke kantor imigrasi 15-30 menit sebelum jam operasional karena, biasanya, kantor imigrasi bisa jadi semakin ramai saat mendekati jam operasional.
Selain itu, pemohon juga bisa bertanya terlebih dahulu kepada petugas di lapangan tentang prosedur pendaftaran ulang, serta apakah ada petugas fotocopy di lokasi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, contohnya, pemohon wajib melakukan pendaftaran ulang untuk mengambil nomor giliran.
Sehingga, semakin awal datang ke kantor imigrasi, maka akan semakin baik karena proses wawancara dan foto akan dilakukan berdasarkan urutan nomor tersebut.
Sejumlah berkas juga perlu dibawa untuk proses penggantian paspor, khususnya untuk paspor keluaran setelah tahun 2009, antara lain:
1. Paspor lama KTP Fotocopy paspor lama (A4) Fotocopy KTP (A4, bukan yang dalam bentuk kartu)
2. Materai Rp 10.000 Alat tulis, misalnya pulpen bertinta hitam
Sementara itu, bagi pemohon dengan paspor keluaran sebelum tahun 2009, wajib juga menyertakan kartu keluarga serta akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa dokumen asli perlu dibawa meski pemohon sudah mengunggahnya ke aplikasi M-Paspor.