Cara dan Syarat Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Via Online Dengan Aplikasi M-Paspor!
Namun pada dokumen Paspor berbeda dengan KTP hal ini karena Paspor memiliki masa berlaku, Paspor untuk saat ini hanya selama 10 Tahun.
2. Ajukan permohonan penggantian Paspor
Bila sudah masuk ke akun di aplikasi M-Paspor, pemohon bisa memilih "Pengajuan Permohonan", lalu klik "Permohonan Paspor Reguler".
Nantinya, terdapat serangkaian pertanyaan yang wajib dijawab dan foto dokumen yang wajib diunggah guna melengkapi proses permohonan penggantian paspor.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam tahap ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.
Sementara itu, pertanyaan-pertanyaan yang wajib dijawab, antara lain nama lengkap, nomor induk kependudukan ( NIK ), jenis pekerjaan, nomor paspor lama, negara yang dituju (ada opsi jika belum memiliki negara tujuan), tujuan membuat paspor, nama ayah, nama ibu, dan apakah sudah pernah memiliki paspor.
Jika menemukan pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan "Habis masa berlaku".
• Cara Daftar Paspor Masa Berlaku 10 Tahun? Cek Syarat dan Daftar Paspor Online Disini!
3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal
Aplikasi akan mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan, sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang bisa didatangi.
Selain itu, pemohon juga wajib memilih hari dan tanggal datang ke kantor imigrasi. Setiap kantor imigrasi bisa memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, misalnya, dijadwalkan melayani permohonan paspor pada pukul 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat.
4. Lakukan pembayaran
Setelah memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor.
Biaya untuk penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sementara itu, dilansir dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, m-banking, dan internet banking.
Harap diingat bahwa terdapat batas jangka waktu pembayaran sekitar dua jam dari waktu permohonan paspor, sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran secepatnya.
5. Unduh surat pengantar ke kantor imigrasi