Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Simak Syarat dan Alur Pengajuan Berikut!
Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk bernama Pegadaian Gadai Sertifikat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses menggadai Sertifikat Tanah merupakan cara yang umum dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Modal Usaha atau kepentingan lainnya.
Cara gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk bernama Pegadaian Gadai Sertifikat.
Hal itu diperlukan agar Anda lebih mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai perencanaan kredit, penyiapan berkas persyaratan, hingga saat proses pengajuan.
Dengan menggadai Sertifikat Tanah di kantor resmi pegadaian anda telah menjaminkan satu diantara surat berharga milik anda dengan tujuan imbal balik uang tunai yang akan anda lunasi dengan mencicil.
• Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis? Begini Aturan Buat Sertifikat Tanpa Biaya!
Mengutip dari Kompas.com gadai Sertifikat Tanah merupakan salah satu produk pembiayaan berbasis syariah.
Dengan gadai Sertifikat Tanah, masyarakat akan memperoleh pinjaman mulai dari Rp 1 juta- Rp 200 juta, pelaksanaannya sesuai prinsip syariah dan dapat dilunasi sewaktu-waktu.
Untuk menggadai Sertifikat Tanah dengan imbal pinjaman Modal Usaha maka pemohon harus datang langsung ke Kantor Pegadaian yang dipilh.
Lantas bagaiaman mekanisme dan proses pengadaian sertifikat tanah?
Artikel ini akan membahas persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon nasabah pegadaian untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian,
Persyaratan Nasabah ( dokumen )
1. KTP
3. PBB
4. Sertifikat Tanah ( sebagai jaminan )
Keempat dokumen tersebut wajib untuk dipersiapkan oleh calon nasabah.
• Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Jika Pemiliknya Telah Meninggal