Badai PHK Hantam Indonesia! Cek Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Gaji dan Masa Kerja
Ramai badai PHK hantam karyawan di Indonesia yang dialami setidaknya sebanyak 3 perusahaan besar.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah
• Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2022 dan Uang Pensiun Pokok Janda Duda Ditinggal ASN Meninggal
Adapun, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan pemisahan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK ketika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
Berikut ini adalah hak yang dimiliki pekerja untuk contoh kasus di atas:
- Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Itulah cara menghitung uang pesangon PHK untuk pekerja yang diatur oleh pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon Karyawan Indosat Capai 75 Kali Upah, Begini Cara Hitung Uang Kompensasi PHK"