Badai PHK Hantam Indonesia! Cek Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Gaji dan Masa Kerja

Ramai badai PHK hantam karyawan di Indonesia yang dialami setidaknya sebanyak 3 perusahaan besar.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang Gaji - Badai PHK Hantam Indonesia! Cek Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Gaji dan Masa Kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai badai PHK hantam karyawan di Indonesia yang dialami setidaknya sebanyak 3 perusahaan besar.

Adapun tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Shopee, Indosat dan TokoCrypto.

Khusus Indosat, terkait PHK yang dilakukan masing-masing karyawan mendapat pesangon mencapai 75 kali Gaji.

Hal itu diketahui Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja PHK terhadap lebih dari 300 karyawannya.

Terungkap! Biang Kerok Penyebab Badai PHK Hantam Tiga Perusahaan Besar Indonesia

Indosat menawarkan kepada karyawan berupa paket kompensasi rata-rata 37 kali Gaji.

Bahkan, paket kompensasi upah yang tertinggi mencapai 75 kali Gaji.

Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengatakan, jumlah itu secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Lalu bagaimana cara menghitung pesangon PHK?

Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam Pasal 40 ayat (1) PP tersebut mengatakan, dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Tok! Cek Rincian Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun

Sementara, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.

- Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

- Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.

- Bagi pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.

- Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.

- Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.

- Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Kisah Polisi Sisihkan Gaji Demi Bangun Sekolah Khusus Anak Tak Mampu

Selain uang pesangon, seperti tertuang dalam Pasal 40 ayat (1), pegawai bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali seperti ketentuan di Pasal 40 ayat (3).

Berikut ini adalah tata cata penghitungan uang pernghargaan masa kerja:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Oktober 2022 dan Uang Pensiun Pokok Janda Duda Ditinggal ASN Meninggal

Adapun, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan pemisahan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK ketika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

Berikut ini adalah hak yang dimiliki pekerja untuk contoh kasus di atas:

- Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)

- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)

- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Itulah cara menghitung uang pesangon PHK untuk pekerja yang diatur oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon Karyawan Indosat Capai 75 Kali Upah, Begini Cara Hitung Uang Kompensasi PHK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved