Badai PHK Hantam Indonesia! Cek Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Gaji dan Masa Kerja
Ramai badai PHK hantam karyawan di Indonesia yang dialami setidaknya sebanyak 3 perusahaan besar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai badai PHK hantam karyawan di Indonesia yang dialami setidaknya sebanyak 3 perusahaan besar.
Adapun tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Shopee, Indosat dan TokoCrypto.
Khusus Indosat, terkait PHK yang dilakukan masing-masing karyawan mendapat pesangon mencapai 75 kali Gaji.
Hal itu diketahui Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja PHK terhadap lebih dari 300 karyawannya.
• Terungkap! Biang Kerok Penyebab Badai PHK Hantam Tiga Perusahaan Besar Indonesia
Indosat menawarkan kepada karyawan berupa paket kompensasi rata-rata 37 kali Gaji.
Bahkan, paket kompensasi upah yang tertinggi mencapai 75 kali Gaji.
Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengatakan, jumlah itu secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Lalu bagaimana cara menghitung pesangon PHK?
Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam Pasal 40 ayat (1) PP tersebut mengatakan, dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
• Tok! Cek Rincian Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun
Sementara, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
- Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.