Badai PHK Hantam Indonesia! Cek Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Gaji dan Masa Kerja

Ramai badai PHK hantam karyawan di Indonesia yang dialami setidaknya sebanyak 3 perusahaan besar.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang Gaji - Badai PHK Hantam Indonesia! Cek Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Gaji dan Masa Kerja. 

- Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.

- Bagi pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.

- Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.

- Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.

- Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Kisah Polisi Sisihkan Gaji Demi Bangun Sekolah Khusus Anak Tak Mampu

Selain uang pesangon, seperti tertuang dalam Pasal 40 ayat (1), pegawai bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali seperti ketentuan di Pasal 40 ayat (3).

Berikut ini adalah tata cata penghitungan uang pernghargaan masa kerja:

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved