Lokal Populer

Akan Dibangun Dua Jalur di Jalan Sultan Hamid II, PKL Direlokasi ke Pasar Kenanga

relokasi terhadap para pedagang kaki lima itu, karena di lokasi fasum yang mereka tempati akan digunakan untuk pelebaran jalan Sultan Hamid II 

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FIRDAUS
Mahyudin, salah satu PKL yang sudah 13 tahun berjualan Jl Sultan Hamid II ini, ia meminta solusi dari Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono atas penertiban lapak-lapak mereka. Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Rabu, 28 September 2022 pagi. 

Setelah berbagai langkah persuasif dilakukan, namun masih ada yang mengabaikan, Satpol PP barulah mengambil langkah penegakan.

"Penertiban bangunan liar ini sudah sesuai dengan surat tugas, secara administrasi kita sudah layangkan surat SP1 sampai 3, dari kelurahan, Kecamatan, hingga Kota, kita juga sudah secara persuasif mengundang PKL untuk membongkar sendiri, tetapi masih ada yang membandel maka kita bongkar,"ujarnya.

Pembongkaran bangunan liar di jalan Sultan Hamid 2 Pontianak tidak hanya upaya untuk mendukung pembangunan jembatan Duplikasi Kapuas 1, namun Fery Abdi menegaskan bangunan liar tersebut memang telah melanggar Perda nomor 19 tahun 2021.

Diakui Fery, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi tersebut, namun sejumlah pedagang kembali berjualan.

Selain itu, para pedagang pun telah diarahkan bahkan mendapat kios untuk berjualan di kawasan Kenangan Anggrek, namun dengan alasan sepi para pedagang kembali membuat bangunan di jalan Sultan Hamid II.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved