Lokal Populer
Akan Dibangun Dua Jalur di Jalan Sultan Hamid II, PKL Direlokasi ke Pasar Kenanga
relokasi terhadap para pedagang kaki lima itu, karena di lokasi fasum yang mereka tempati akan digunakan untuk pelebaran jalan Sultan Hamid II
Setelah berbagai langkah persuasif dilakukan, namun masih ada yang mengabaikan, Satpol PP barulah mengambil langkah penegakan.
"Penertiban bangunan liar ini sudah sesuai dengan surat tugas, secara administrasi kita sudah layangkan surat SP1 sampai 3, dari kelurahan, Kecamatan, hingga Kota, kita juga sudah secara persuasif mengundang PKL untuk membongkar sendiri, tetapi masih ada yang membandel maka kita bongkar,"ujarnya.
Pembongkaran bangunan liar di jalan Sultan Hamid 2 Pontianak tidak hanya upaya untuk mendukung pembangunan jembatan Duplikasi Kapuas 1, namun Fery Abdi menegaskan bangunan liar tersebut memang telah melanggar Perda nomor 19 tahun 2021.
Diakui Fery, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi tersebut, namun sejumlah pedagang kembali berjualan.
Selain itu, para pedagang pun telah diarahkan bahkan mendapat kios untuk berjualan di kawasan Kenangan Anggrek, namun dengan alasan sepi para pedagang kembali membuat bangunan di jalan Sultan Hamid II.