Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 Daftar Lengkap 24 Parpol Lanjut Verifikasi Faktual di KPU Hinga November 2022
Selain tidak ada perpanjangan waktu KPU juga menyebut masih banyak Parpol belum melengkapi berkas administrasi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI pada tanggal 9 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diktehui sebelumnya bahwa tahapan verifikasi Partai Politik ( Parpol ) telah berlangsung 15 hingga 28 September 2022, Sementara KPU menyatakan tidak ada perpanjangan untuk perbaikan berkas administrasi bagi Parpol yang berkasnya tidak lengkap.
Hal ini disampaikan komisoner KPU Idham Kholik bahwa KPU telah memberikan kesempatan pada Parpol yang belum memenuhi syarat agar melengkapi berkas peryaratan administrasi.
"Tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada," ujar Idham dikutip Tribunpontianak.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU: Parpol Masih Lengkapi Persyaratan Agar Bisa ikut Pemilu 2024
Selain tidak ada perpanjangan waktu KPU juga menyebut masih banyak Parpol belum melengkapi berkas administrasi.
Sementara itu untuk tahapan selanjutnya adalah tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU pada 15 Oktober hingga 4 November 2022, tahapan secara faktual dilakukan kepada secara daring oleh KPU.
Berikut Daftar Parpol yang Lanjut Verifikasi Faktual, dikutip dari kpu.go.id
Adapun 24 Partai politik ( Parpol ) yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon Partai Politik peserta Pemilu 2024, antara lain:
1. PDI Perjuangan ( PDIP )
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasdem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN )
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB )
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional ( PAN )
16. Partai Persatuan Pembangunan ( PPP )
17. Partai Solidaritas Indonesia ( PSI )
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur ( Prima )
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu.
Sumber : KPU RI
• Tahapan Pemilu 2024, KPU Tegas Perbaikan Dokumen Untuk 23 Parpol Tidak diperpanjang!
Setelah melewati verifikasi berkas untuk selanjutnya akan dilakukan pengumuman kepada oleh KPU yaitu nama - nama Parpol dengan status Berkas Memenuhi Syarat ( BMS ).
Berikut kami uraikan secara lengkap terkait tahapan dan jadwal pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Masa Tenang Pemilu 2024 Kapan? Berikut Aktifitas Selama Masa Tenang!
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
• Tahapan Pemilu 2024 KPU RI Lakukan Validasi dan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Pemilihan kembali Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
* Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
* Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
* Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
* Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Demikian informasi Update tentang Tahapan Pemilu 2024 yang dilakasanakan oleh KPU untuk selanjutnya memverifikasi berkas secara faktual kepada 24 Parpol yang masuk tahapan berkas administrasi yang kemudian akan ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu 2024. (*)