Cara Daftar BPJS Bisa Langsung Berobat? Ini Peraturan Terbaru Berobat Gratis dengan BPJS Kesehatan!
Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain-lain.
Editor:
Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK
Penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat memiliki ketentuan yaitu 14 hari baru bisa digunakan jika membuat BPJS Kesehatan baru, Namun ketentuan ini terdapat pengecualian jika kondisi pasien memerlukan tindakan medis yang mendesak.
Jika sewaktu–waktu kamu mengalami pemberhentian kerja secara sepihak lalu tiba–tiba mengalami sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat kamu gunakan, Pasalnya setelah masa PHK BPJS Kesehatan akan tetap aktif selama 6 bulan.
Demikian artikel tentang ketetentuan yang mengatur penggunaan BPJS Kesehatan saat baru kali pertama mendaftar sebagai peserta, BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari dibuat akan tetapi ketentuan ini ada pengecualian terkait dengan kondisi pasien dan keadaan darurat, contohnya saat melahirkan. (*)