Cara Daftar BPJS Bisa Langsung Berobat? Ini Peraturan Terbaru Berobat Gratis dengan BPJS Kesehatan!

Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain-lain.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK
Penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat memiliki ketentuan yaitu 14 hari baru bisa digunakan jika membuat BPJS Kesehatan baru, Namun ketentuan ini terdapat pengecualian jika kondisi pasien memerlukan tindakan medis yang mendesak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial melalui BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain-lain.

Namun perlu diketahui oleh masyarakat secara umum bahwa penggunaan BPJS Kesehatan untuk berobat tidak serta merta bisa digunakan saat baru mendaftar atau baru menjadi peserta.

Akan tetapi terdapat ketentuan yang mengatur tentang penggunaan BPJS Kesehatan saat berobat

Terdapat beberapa pengecualian untuk penggunaan kartu BPJS Kesehatan ini, Pengecualian dilakukan untuk pasien yang sedang dalam kondisi urgen dan mendesak untuk dapat menerima tindakan medis.

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan Online? Segini Tarif Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2022!

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 82 Tahun 2018.

"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal, dikutip dari Kompas.com

Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran Iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online, Simak Cara Bayar BPJS Lewat M-Banking Terbaru!

Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Pasalnya, lanjut dia, program JKN KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.

Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.

"Program JKN-KIS ini sudah berjalan di tahun ke-9, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya bergotong royong dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah sangat banyak," kata dia.

"Jadi bukan mendaftar ketika jatuh sakit," ujar Iqbal menambahkan.

Ia melanjutkan, dengan bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga semua orang sakit dapat tertolong.

Selain itu, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.

"Bisa melalui Whatsapp saja ke nomor 08118165165," ungkap Iqbal.

Resmi! Kelas Rawat Inap Layanan BPJS Kesehatan Dihapus dan Akan Digabung jadi Kelas Standar

Berikut ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan saat berobat:

1. Wajib bagi seluruh anggota keluarga

Menurut peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI ) wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

2. Berlaku setelah 14 hari mendaftar

BPJS Kesehatan ini nggak bisa langsung digunakan bagi kamu yang baru saja mendaftar. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor virtual account. Kamu perlu menunggu 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.

3. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan

Sejak hamil kamu sudah bisa mendaftarkan calon bayimu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tentu saja akan membantu bayi saat lahir dan membutuhkan perawatan.

Pasal 8 Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2015 menyatakan bahwa:

" Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor Kartu Keluarga orang tua, dan mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan"

Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayar

Setelah bayi lahir, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan

4. Saat kena PHK, BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan sampai 6 bulan

Jika sewaktu–waktu kamu mengalami pemberhentian kerja secara sepihak lalu tiba–tiba mengalami sakit, BPJS Kesehatan tetap dapat kamu gunakan, Pasalnya setelah masa PHK BPJS Kesehatan akan tetap aktif selama 6 bulan.

Demikian artikel tentang ketetentuan yang mengatur penggunaan BPJS Kesehatan saat baru kali pertama mendaftar sebagai peserta, BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari dibuat akan tetapi ketentuan ini ada pengecualian terkait dengan kondisi pasien dan keadaan darurat, contohnya saat melahirkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved