Cara Daftar BPJS Bisa Langsung Berobat? Ini Peraturan Terbaru Berobat Gratis dengan BPJS Kesehatan!
Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat, rawat inap, operasi, persalinan, dan lain-lain.
Ia melanjutkan, dengan bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, prinsip gotong royong dapat terwujud, sehingga semua orang sakit dapat tertolong.
Selain itu, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.
"Bisa melalui Whatsapp saja ke nomor 08118165165," ungkap Iqbal.
• Resmi! Kelas Rawat Inap Layanan BPJS Kesehatan Dihapus dan Akan Digabung jadi Kelas Standar
Berikut ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan saat berobat:
1. Wajib bagi seluruh anggota keluarga
Menurut peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI ) wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
2. Berlaku setelah 14 hari mendaftar
BPJS Kesehatan ini nggak bisa langsung digunakan bagi kamu yang baru saja mendaftar. Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan nomor virtual account. Kamu perlu menunggu 14 hari jika ingin menyetor iuran untuk pertama kali.
3. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan
Sejak hamil kamu sudah bisa mendaftarkan calon bayimu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tentu saja akan membantu bayi saat lahir dan membutuhkan perawatan.
Pasal 8 Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2015 menyatakan bahwa:
" Bayi dapat didaftarkan sebagai peserta sejak terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter Pendaftaran bayi dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu, mencantumkan data sesuai identitas ibu, mengisi data NIK dengan data nomor Kartu Keluarga orang tua, dan mengisi tanggal lahir sesuai dengan tanggal pada saat bayi didaftarkan"
Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayar
Setelah bayi lahir, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan
4. Saat kena PHK, BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan sampai 6 bulan