Rincian Gaji PNS Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap dengan Uang Tunjangan Per Bulan
Berikut rincian Gaji PNS terbaru bulan Oktober 2022 lengkap dengan besaran Tunjangan yang diterima per bulannya.
PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi, jika suami dan istri merupakan PNS, tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Baca juga: Bocoran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun
3. Tunjangan anak
Tunjangan lainnya yang akan diterima PNS adalah tunjangan anak.
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.
Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji PNS dan Tunjangannya per Bulan untuk Setiap Golongan"