Rincian Gaji PNS Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap dengan Uang Tunjangan Per Bulan
Berikut rincian Gaji PNS terbaru bulan Oktober 2022 lengkap dengan besaran Tunjangan yang diterima per bulannya.
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 Senilai Rp 25,74 Triliun, Berikut Rinciannya
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS.
Besarannya pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).