Lokal Populer
Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan Menguak Praktik Ilegal Logging di Kalbar
Bermula dari penggrebekan sebuah pabrik pengolahan kayu, Kepolisian berhasil menguak jaringan praktik ilegal Logging dengan modus baru
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat mengungkap praktik ilegal logging di Kalbar.
Bermula dari penggrebekan sebuah pabrik pengolahan kayu, Kepolisian berhasil menguak jaringan praktik ilegal Logging dengan modus baru.
Penggrebekan pertama dilakukan di Pabrik pengolahan Kayu bernama CV. Sumber Mandiri Abadi (SMA), Desa Teluk Bakung KM 46 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Bertempat di lokasi tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan pihaknya dari Polri sudah beberapa waktu terakhir melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunakan hasil ilegal logging di pabrik tersebut atau praktik ilegal Logging.
• Kolaborasi Dishub Bersama Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi di Desa Kampung Baru Kubu Raya
Puncaknya pada 7 September 2022, tim dari Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalbar menggrebek Saumik tersebut dan menemukan adanya dua truk yang mengangkut kayu olahan namun dengan dokumen yang tidak sah dari CV Rimbah Gemilang Indah (RGI).
Saat diperiksa kepolisian mendapati pada 5 September 2022, dokumen tersebut juga digunakan untuk bahan pengiriman kayu.
Sehingga CV RGI diduga melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Bareskrim Polri menemukan adanya saling keterkaitan antara tiga perusahaan di kabupaten Kubu Raya, yakni CV. Sumber Mandiri Abadi, CV Rimbah Gemilang Indah, dan CV. Pusaka Danau Sentosa.
"Kalau dahulu Ilegal logging dilakukan secara terang - terangan, namun saat ini berkembang, para pelaku mensiasati dengan menggunakan dokumen, yakni perizinan dimanfaatkan oleh mereka, tetapi tidak dilaksanakan implementasi sesuai aturan yang ada, modusnya menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan berupa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu - kayu olahan secara berulang,"ungkapnya.
Hasil pemeriksaan 22 saksi, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S yang merupakan pengendali ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka.
S diduga merupakan otak yang mengendalikan tiga perusahaan di kabupaten Kubu Raya tersebut untuk mengolah kayu hasil ilegal logging dari Kabupaten Ketapang dengan menggunakan dokumen - dokumen yang tidak sebagaimana mestinya.
Untuk menyamarkan hasil olahan kayu seakan legal, S mengatur bahwa kayu yang didapat dari Ilegal Logging dikirim pertama ke CV SMA dan CV PDS.
Kemudian, dengan menggunakan dokumen yang berulang pula, pihak korporasi juga berhasil melakukan pengiriman kayu - kayu olahan tersebut ke berbagai negara di dunia khususnya di kawasan Eropa, dengan total eksport pada tahun 2022 CV SMA telah mengekspor 18 kali kayu olahan Kemudian, CV PDS telah melakukan 13 kali eksport.
"Tentang penegakan hukum ini masih akan terus berkembang, dengan meminta keterangan instansi terkait, mungkin disini terkait masalah ekport, dan ini kita akan kembangkan ke TPPU," tegasnya.
Kasus Ilegal Logging di Melawi