Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 KPU RI Lakukan Validasi dan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Agenda tersebut dilakasanakan guna mengkaji Data yang akan dipadukan dengan daftar pemilih berkelanjutan yang dipadukan dengan data Kemendagri.
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu 2024, Validasi data diperlukan untuk memasatikan setiap orang yang telah memiliki hak pilih tahun sebelumnya masih aktip dan masih memiliki hak suara, itulah sebabnya validasidasi dan pemadanan data KPU bersama Kemendagri Wajib dilakukan.
. (*)