Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 KPU RI Lakukan Validasi dan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Agenda tersebut dilakasanakan guna mengkaji Data yang akan dipadukan dengan daftar pemilih berkelanjutan yang dipadukan dengan data Kemendagri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih serta memerhatikan hasil tindak lanjut pemadanan Data antara Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB ) Semester II KPU melaksanakan rapat koordinasi ( Rakor ) dengan beberapa instansi yang akan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Agenda tersebut dilakasanakan guna mengkaji Data yang akan dipadukan dengan daftar pemilih berkelanjutan yang dipadukan dengan data Kemendagri.
Hadir membuka kegiatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi kita memasuki tahapan yang termasuk krusial, yaitu tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang akan dimulai bulan Oktober nanti,” buka Hasyim Kamis 22 September 2022. Dikutip dari Kpu.go.id
• Tahapan Pemilu 2024, PDI Perjuangan Bicara Kecil Kemungkinan Koalisi Dengan Demokrat
Hasyim melanjutkan, setidaknya ada tiga asas dalam penyusunan daftar pemilih yang perlu untuk diperhatikan bersama.
Pertama komprehensif, artinya semua Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didaftar.
Kedua akurat atau valid, mencakup penulisan nama, Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) maupun alokasi tempat pemungutan suara.
Ketiga mutakhir, yakni data yang disusun/dikelola mendekati situasi yang paling mutakhir, situasi yang dimaksud terhitung saat jatuhnya penetapan hari pemungutan suara.
“Oleh karena itu, akurasi dan validitas data jadi salah satu tanggung jawab kita untuk menunjukan KPU bekerja secara profesional,” tambah Hasyim.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh anggota KPU Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Berikut Informasi Pemilu 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Tujuh Parpol Tidak Ikut Pemilu Serentak 2024!
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Ini adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Pastikan Pilpres Tidak diatur Untuk Dua Paslon Seperti yang dikatakan SBY!
Berikut adalah jadwal pemilihan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemilu 2024, Validasi data diperlukan untuk memasatikan setiap orang yang telah memiliki hak pilih tahun sebelumnya masih aktip dan masih memiliki hak suara, itulah sebabnya validasidasi dan pemadanan data KPU bersama Kemendagri Wajib dilakukan.
. (*)