Pemilu 2024
Info Bawaslu, Aplikasi E-PPID akan Membantu Layanan Informasi Tanpa Tatap Muka Berbasis Digital
Aplikasi ini akan mengintegrasikan data informasi dalam PPID Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Resmi meluncurkan aplikasi E-PPID Bawaslu untuk bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, Peluncuran aplikasi tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Aplikasi ini akan mengintegrasikan data informasi dalam PPID Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota.
Menurut Bagja aplikasi E-PPID diluncurkan guna menunjang pelayanan dan Informasi berbasis digital di era perkembangan teknologi.
Bagja juga mengatakan jika E-PPID nantinya terintegrasi dan akan melayani informasi tanpa tatap muka.
“Aplikasi E-PPID terintegrai di lingkungan Bawaslu, bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. Harapannya, E-PPID terintegrasi membatu layanan informasi tanpa tatap muka,” kata Rahmat Bagja.
• Tahapan Pemilu 2024 KPU RI Lakukan Validasi dan Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Rahmat Bagja menambahkan jika aplikasi E-PPID bisa diakses oleh masyarakat layaknya platform digital dan akan tersedia di PlayStore sehingga mudah diakses.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu menambahkan E-PPID juga memperkuat eksistensi PPID dalam memberikan layanan infomrasi publik dengan sumber daya manusia ( SDM ) yang semakin berkualitas. “Pengelolaan data dan informasi ini harus diperkuat keberadaannya dengan SDM berkualitas. Kita ini badan yang harus transparan, aksesbilitas, dan akuntabel,” ungkap Fuadi
Dengan adanya aplikasi E-PPID masyarakat bisa mengakses berbagai informasi yang transparan, aksesbilitas, dan akuntabel.
Berikut ini adalah fitur-fitur yang terdapat dalam satu aplikasi E-PPID terintegrasi Bawaslu, mengutip TRIBUNNEWS.COM
1. Daftar infromasi publik
Fitur ini menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
2. Profil Bawaslu
Dalam fitur ini, masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan situs web PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu.
3. Pengajuan permohonan informasi,
Fitur ini memungkinkan pemohon informasi untuk melakukan permohonan informasi secara online ke seluruh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu RI Mengajak Mahasiswa Sukseskan Pemilu Tanpa Hoaks!