Pemilu 2024
Info Bawaslu, Aplikasi E-PPID akan Membantu Layanan Informasi Tanpa Tatap Muka Berbasis Digital
Aplikasi ini akan mengintegrasikan data informasi dalam PPID Bawaslu RI (pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota.
4. Pengajuan keberatan,
Fitur ini memberikan kemudahan kepada pemohon informasi yang merasa informasi yang diterima belum sesuai.
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi secara langsung melalui halaman pengajuan keberatan;
5. Survei
Fitur ini menyediakan layanan survei yang berisikan pertanyaan seputar layanan PPID Bawaslu. Ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan PPID Bawaslu.
Selanjutnya, hasil survei akan dipublikasikan dalam bentuk laporan layanan informasi publik (LIP) Bawaslu.
6. Regulasi
Aplikasi E-PPID menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.
7. Standar layanan
Dalam fitur ini, pemohon informasi dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang 2021 Bawaslu telah menunjukkan komitmen besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Kehadiran E-PPID ini sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memberi layanan informasi dengan data terintegrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.