Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Simak Syarat dan Alur Pengajuan Berikut!
Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk bernama Pegadaian Gadai Sertifikat.
Editor:
Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Sertifikat Tanah di Notaris-Berikut ini artikel tentang syarat dan ketentuan bagi pemilik Sertifikat Tanah yang ingin menggadai Sertifikat Tanah untuk Modal Usaha di kantor pegadaian.
Pemohon datang ke Kantor Pegadaian terdekat dengan membawa marhun (agunan) serta berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Setelah itu, tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi. Berdasarkan hal tersebut, tim mikro akan menetapkan dan menyetujui besaran marhun bih (pinjaman maksimal).
Lalu apabila pemohon menyetujui besaran nilai pinjaman, maka uangnya bisa diterima secara tunai ataupun melalui transfer.