Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022

Gaji pokok Bidan PNS dan Non PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan jenjang golongan bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Bidan Indonesia - Cek Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022. 

Bidan Madya

- Gaji Pembina golongan IV/A Rp 2.889.500
- Gaji Pembina tingkat 1 golongan IV/B Rp 3.022.100
- Gaji Pembina tingkat muda golongan IV/C Rp 3.149.900

Selain gaji pokok, seorang bidan ASN juga mendapatkan tunjangan lain dari Negara, seperti tunjangan makan, transportasi, perjalanan dinas dan lainnya.

Gaji Bidan Non-PNS

Sedangkan gaji Bidan Non PNS mendapat gaji pokok antara Rp 1.926.000 – 3.149.000 perbulannya.

Biasanya dari rumah sakit swasta diberikan tunjangan lagi seperti uang makan, bonus operasi, transportasi, lembur dan lainnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved