Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022
Gaji pokok Bidan PNS dan Non PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan jenjang golongan bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Bidan Indonesia - Cek Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022.
Bidan Madya
- Gaji Pembina golongan IV/A Rp 2.889.500
- Gaji Pembina tingkat 1 golongan IV/B Rp 3.022.100
- Gaji Pembina tingkat muda golongan IV/C Rp 3.149.900
Selain gaji pokok, seorang bidan ASN juga mendapatkan tunjangan lain dari Negara, seperti tunjangan makan, transportasi, perjalanan dinas dan lainnya.
Gaji Bidan Non-PNS
Sedangkan gaji Bidan Non PNS mendapat gaji pokok antara Rp 1.926.000 – 3.149.000 perbulannya.
Biasanya dari rumah sakit swasta diberikan tunjangan lagi seperti uang makan, bonus operasi, transportasi, lembur dan lainnya.
(*)
Berita Terkait