Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022

Gaji pokok Bidan PNS dan Non PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan jenjang golongan bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Bidan Indonesia - Cek Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022. 

Bidan terampil dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia.

Bidan Pelaksana

Bidan pelaksana golongan II/A dan gaji pokoknya Rp1.926.000.

Bidan pelaksana ini terbagi menjadi tiga yaitu:

- Gaji Pengatur muda I golongan pangkat II/B Rp 2.130.000.
- Gaji Pengatur golongan pangkat II/C Rp 2.192.000.
- Gaji Pengatur tingkat I golongan II/D Rp 2.285.000.

Bidan Pelaksana Lanjutan

Bidan tahap ini termasuk pangkat golongan III/A dan III/B, dan rincian gaji yang diterima sebagai berikut:

- Gaji Penata muda golongan III/A Rp 2.456.700
- Gaji Penata muda tingkat satu golongan III/B Rp 2.560.600

Bidan Penyelia

Bidan Penyelia termasuk bidan yang paling tinggi jabatannya dengan rincian gaji pokok yang diterima perbulanya, adalah sebagai berikut:

- Gaji Penata golongan III/C Rp 2.668.900.
- Gaji Penata tingkat 1 golongan III/D Rp 2.781.800.

Rincian Gaji Perawat Indonesia Terbaru September 2022

2. Bidan Ahli

Bidan Ahli terbagi dalam tiga bagian yaitu Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya, berikut adalah perinciannya:

Bidan Pratama

- Gaji Penata muda golongan III/A Rp 2.456.700.
- Gaji Penata muda golongan III/B Rp 2.560.600

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved