Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022
Gaji pokok Bidan PNS dan Non PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan jenjang golongan bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Gaji pokok Bidan PNS dan Non PNS terbaru tahun 2022 lengkap dengan jenjang golongan bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Sebelum membahas Gaji Bidan, perlu diketahui tugas Bidan tidak hanya membantu ibu yang ingin melahirkan, tetapi juga sebagai pelayan mandiri pada masa promotif dan preventif.
Bidan juga fokus di sepanjang siklus reproduksi manusia.
Tugas bidan sangat kompleks, di antaranya melayani kebutuhan sejak pranikah, prakonsepsi, hamil, persalinan, nifas, bayi baru lahir, balita, anak prasekolah, kesehatan reproduksi perempuan, keluarga berencana, sampai ke menopause.
• Bocoran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun
Bidan juga menjunjung tinggi fisiologi dan kelahiran bayi secara normal.
Selain itu seorang bidan lebih mendukung fitrah seorang perempuan dan membantu ia mendapatkan fitrahnya sebagai manusia.
Sebagai bidan, tugas yang dilakukan tentunya harus mengikuti prosedur yang ada dan berbasis bukti.
Bidan juga berusaha untuk meminimalisasi intervensi medis atau tindakan medis jika tidak perlu.
Namun jika diperlukan, biasanya bidan akan bekerja sama dengan dokter dan meminta sarannya.
Di Puskesmas, bidan bertugas di Poli Kesehatan Ibu dan Anak.
Di Poli itu, dokter tak dapat berdiri sendiri tanpa bidan.
Biasanya bidan akan merawat proses kelahiran fisiologi, sementara dokter akan turun tangan saat terjadi komplikasi dan sebagainya.
Selain itu, jika proses melahirkan dilakukan secara normal, bidan yang akan menangani. Sementara itu, proses melahirkan secara caesar ditangani oleh dokter.
• Besaran Gaji PPPK Terbaru Disebut Naik 20 Persen Plus Dapat Uang Pensiun
Gaji Bidan Terbaru 2022
1. Bidan Terampil
Bidan terampil dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia.
Bidan Pelaksana
Bidan pelaksana golongan II/A dan gaji pokoknya Rp1.926.000.
Bidan pelaksana ini terbagi menjadi tiga yaitu:
- Gaji Pengatur muda I golongan pangkat II/B Rp 2.130.000.
- Gaji Pengatur golongan pangkat II/C Rp 2.192.000.
- Gaji Pengatur tingkat I golongan II/D Rp 2.285.000.
Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan tahap ini termasuk pangkat golongan III/A dan III/B, dan rincian gaji yang diterima sebagai berikut:
- Gaji Penata muda golongan III/A Rp 2.456.700
- Gaji Penata muda tingkat satu golongan III/B Rp 2.560.600
Bidan Penyelia
Bidan Penyelia termasuk bidan yang paling tinggi jabatannya dengan rincian gaji pokok yang diterima perbulanya, adalah sebagai berikut:
- Gaji Penata golongan III/C Rp 2.668.900.
- Gaji Penata tingkat 1 golongan III/D Rp 2.781.800.
• Rincian Gaji Perawat Indonesia Terbaru September 2022
2. Bidan Ahli
Bidan Ahli terbagi dalam tiga bagian yaitu Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya, berikut adalah perinciannya:
Bidan Pratama
- Gaji Penata muda golongan III/A Rp 2.456.700.
- Gaji Penata muda golongan III/B Rp 2.560.600
Bidan Madya
- Gaji Pembina golongan IV/A Rp 2.889.500
- Gaji Pembina tingkat 1 golongan IV/B Rp 3.022.100
- Gaji Pembina tingkat muda golongan IV/C Rp 3.149.900
Selain gaji pokok, seorang bidan ASN juga mendapatkan tunjangan lain dari Negara, seperti tunjangan makan, transportasi, perjalanan dinas dan lainnya.
Gaji Bidan Non-PNS
Sedangkan gaji Bidan Non PNS mendapat gaji pokok antara Rp 1.926.000 – 3.149.000 perbulannya.
Biasanya dari rumah sakit swasta diberikan tunjangan lagi seperti uang makan, bonus operasi, transportasi, lembur dan lainnya.
(*)