Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Tipikor Pembebasan Lahan di Mempawah

Tersangka baru yang ditetapkan yakni Ridwan Setiawan yang merupakan orang yang diberi kuasa oleh perusahaan atas proses pembebasan lahan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
law, justice.co
Logo Kejaksaan 

Namun menurutnya kenyataan dilapangan harga tersebut bervariasi tergantung posisi tanah serta keinginan penjual tanah.

KJPP hanya merupakan acuan awal perusahaan untuk mengetahui berapa nilai rata - rata seluruh bidang tanah, namun  dalam jual beli tetap berdasarkan kesepakatan antara penjual dan perusahaan

Selanjutnya,  sumber anggaran yang digunakan untuk proses tersebut bukanlah berdasarkan dari APBN atau APBD, kliennya Ridwan Setiawan bukanlah penyelenggara negara.

"Sampai saat ini juga belum ada audit investigasi terhadap perusahaan, dan perusahaan juga tidak mengalami kerugian, dan dalam hal Ridwan bukan sebagai pemutus. Pak Ridwan juga tidak mendapatkan apapun dalam transaksi tersebut,  beliau hanya menjalankan tugas," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved