Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Tipikor Pembebasan Lahan di Mempawah
Tersangka baru yang ditetapkan yakni Ridwan Setiawan yang merupakan orang yang diberi kuasa oleh perusahaan atas proses pembebasan lahan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
Namun menurutnya kenyataan dilapangan harga tersebut bervariasi tergantung posisi tanah serta keinginan penjual tanah.
KJPP hanya merupakan acuan awal perusahaan untuk mengetahui berapa nilai rata - rata seluruh bidang tanah, namun dalam jual beli tetap berdasarkan kesepakatan antara penjual dan perusahaan
Selanjutnya, sumber anggaran yang digunakan untuk proses tersebut bukanlah berdasarkan dari APBN atau APBD, kliennya Ridwan Setiawan bukanlah penyelenggara negara.
"Sampai saat ini juga belum ada audit investigasi terhadap perusahaan, dan perusahaan juga tidak mengalami kerugian, dan dalam hal Ridwan bukan sebagai pemutus. Pak Ridwan juga tidak mendapatkan apapun dalam transaksi tersebut, beliau hanya menjalankan tugas," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News