Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Megawati Berharap Nomor Urut Partai Politik Saat Pemilu 2024 Tak Diubah!

Mega mengatakan berdasarkan pengalaman pada dua kali pemilu, pergantian nomor urut menjadi beban bagi partai meskipun tanda gambar tetap sama.

Editor: Peggy Dania
Dokumen PDI-P
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.-Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Megawati menyebut jika dirinya pernah mengusukan agar nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 tidak berubah dan masih sama dengan Pemilu 2019 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Megawati Soekarnoputri menyebut jika dirinya pernah mengusulkan agar nomor urut Partai Politik saat Pemilu 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, Usulan Presiden kelima Indonesia tersebut disampaikan kepada KPU saat menghadiri pelantikan Abdulah Anwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. 

“Sebagai pimpinan partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” Ujar Mega dalam keterangan tertulis Jumat 16 September 2022.

Megawati mengatakan dia melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Jadi, misalnya, PDI Perjuangan yang pada pemilu lalu mendapat nomor 3, akan terus menggunakan nomor tersebut.

"Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” tambahnya

Tahapan Pemilu 2024, Dari 24 Parpol KPU Baru Loloskan PKB pada Tahapan Verifikasi Berkas!

Bukan tanpa alasan Mega mengatakan berdasarkan pengalaman pada dua kali pemilu, pergantian nomor urut menjadi beban bagi partai meskipun tanda gambar tetap sama.

“Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan," ujarnya.

Sementara partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor Parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.

Dia mengatakan jika usulan ini diterima dan diterapkan, parpol akan terbantu melakukan penghematan karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.

“Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda,” kata dia.

Jika usulan yang diajukan oleh Megawati ini diterima maka secara otomatis lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU harus merevisi kembali aturan tentang pelaksanaan pemilu.

Tahapan Pemilu 2024, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Lewat SIPOL

Berikut kami tampilkan informasi untuk anda simak terkait dengan serangkaian pemilihan umum serentak yang akan berlangsung tahun 2024 terkait Jadwal dan Tahapan Pemilu kami rangkum berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Tahapan Pemilu 2024, Diisukan Nyapres 2024 Politikus Pertanyakan Kendaraan Politik Anies Baswedan

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.

Jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024

* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024

* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024

* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024

* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.

Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

Pemungutan suara putaran Kedua terjadwal paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.

Sebagaimana yang diketahui dari jadwal dan tahapan Pemilu 2024 diatas jika penetapan Parpol peserta pemilu oleh KPU akan berlangsung pada 14 Desember 2022.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved