Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Dari 24 Parpol KPU Baru Loloskan PKB pada Tahapan Verifikasi Berkas!

KPU baru saja usai melaksanakan verifikasi berkas terhadap 24 Parpol yang berkasnya diterima oleh KPU pada awal agustus 2022 lalu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022-KPU sebut hingga saat ini baru Partai Kebangkitan Bangsa yang memenuhi persyaratan dalam tahapan Verifikasi Berkas di KPU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merupakan lembaga negara yang berwenang mengatur segala rangkaian tahapan penyelenggara Pemilu di Indonesia.

KPU baru saja usai melaksanakan verifikasi berkas terhadap 24 Parpol yang berkasnya diterima oleh KPU pada awal agustus 2022 lalu.

Terkait dengan hal ini KPU menyebut hanya satu dari 24 Parpol yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi yaitu PKB.

Hal ini disampaikan Ketua Devisi Teknis KPU Idham Holik yang menyebut seluruh berkas persyaratan secara administrasi milik [PKB telah terpenuhi.

"Iya betul PKB aja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," kata Idahm kepada wartawan pada Kamis 15 September 2022.

Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Sembilan Parpol Tetap Gagal Ikut Pemilu

Sebagaimana diketahui dari PKPU terkait jadwal verifikasi berkas administrasi secara faktual di KPU berakhir pada tanggal 13 dan diumumkan melalui akun Sipol masing-masing Partai Politik.

Menurut Idham syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Menurutnya, PKB telah melampaui syarat tersebut.

"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermeterai, keanggotaannya," ucap Idham.

Idham kemudian menambahkan terkait dengan satu diantara persyaratan yang harus dipenuhi parpol yaitu keanggotaan pada tingkat kabupaten dan kota yang harus dipenuhi oleh semua Parpol.

"Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000, kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang memenuhi syarat walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan," sambungnya.

Tahapan Pemilu 2024, Muhammad Mardiono Serahkan Berkas Pengesahan Dari Kemenkumham ke KPU

Hasil verifikasi administrasi KPU menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan.

Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.

Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.

KPU melalui Idham juga mempersilahkan kepada Parpol yang belum memenuhi persyaratan untuk menelengkapinya hingga akhir September.

"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), besok sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg Begini Pertimbangan KPU!

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved