Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Lewat SIPOL
KPU juga akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 Parpol tersebut ke Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menyatakan telah merampungkan proses Verifikasi Administrasi terhadap 24 Partai Politik yang dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap.
"Tanggal 11 September kemarin KPU RI telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk partai politik pendaftar dengan dokumen yang lengkap sebanyak 24 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik 13 September 2022.
Adapun pada Rabu, 14 September 2022, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi 24 Parpol melalui akun Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ) masing-masing partai.
"Besok rencananya tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi ke-24 partai politik melalui akun Sipol. Jadi penyampaiannya lewat akun Sipol," terang Idham.
KPU juga akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi terhadap 24 Parpol tersebut ke Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum.
"Tidak hanya partai politik akan saya sampaikan tapi juga kami sampaikan kepada Bawaslu," ujarnya.
• Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Sembilan Parpol Tetap Gagal Ikut Pemilu
Idham menjelaskan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan lewat Sipol akan memuat soal absah atau tidaknya dokumen yang diserahkan pada saat masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 kemarin.
Sebagaimana dietahui bahwa pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 14 Desember 2022 mendatang, Idham menambahkan jika KPU sejauh ini telah menyelsaiakan semua proses tahapan pendataran sesuai dengan jadwal dan Tahapan yang benar.
"Mengenai kelulusan partai politik menjadi peserta pemilu itu ya nanti 14 Desember 2022. Jadi pada hari pada saat ini kami hanya menyampaikan hasil verifikasi administrasi, nah verifikasi administrasi itu ya dokumen yang mereka serahkan itu absah atau tidak absah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat seperti itu," jelas Idham.
Sebagai informasi lengkap terkait dengan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Simak uraian berikut ini :
Kami menyajikan untuk anda sebagai referensi terkait pelakasanan Pemilu serentak 2024 mendatang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023