Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Pastikan Pilpres Tidak diatur Untuk Dua Paslon Seperti yang dikatakan SBY!
Sebagaimana diketahui yang dimaksud Amanah Konstitusi oleh Idham yaitu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 17 Tahun 2017 Pemilu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Memastikan jika Tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini diselenggarakan sesuai asas Luber dan Jurdil.
Tanggapan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Kholik yang menanggapi pernyataan SBY saat Rapimnas Partai Demokrat beberapa waktu lalu, Pasalnya SBY menyebut jika Pilpres 2024 mendatang berpotensi diatur untuk dua pasangan Capres-Cawapres saja.
"Di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarakan berdasarkan asas luber, jurdil, sebagaimana amanah konstitusi” Ujar Idham kepada wartawan, Minggu 18 September 2022.
Sebagaimana diketahui yang dimaksud Amanah Konstitusi oleh Idham yaitu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis, dan publik Indonesia, untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," jelas Idham.
• Tahapan Pemilu 2024, Jika Demokrat Menang AHY Jamin Kebebasan Berekspresi!
Idham mengingatkan publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI. KPU sendiri, sebut dia, akan memasifkan literasi tentang kepemiluan pemilih agar kualitas partisipasi elektoral pemilih meningkat.
"KPU beserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota serta badan ad hoc (PPK, PPS/PPSLN, KPPS/KPPSLN dan Pantarlih/Pantarlih LN) wajib menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas luber jurdil dan prinsip-prinsip demokratis," ucapnya.
Berikut aturan yang kemudian menunjang Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum.
Agar memastikan serangkaian pemilihan umum berjalan dengan baik Komisi Pemilihan Umum kemudian mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Lewat SIPOL
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Sembilan Parpol Tetap Gagal Ikut Pemilu
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Jadwal pemungutan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
(*)