Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, KPU Pastikan Pilpres Tidak diatur Untuk Dua Paslon Seperti yang dikatakan SBY!
Sebagaimana diketahui yang dimaksud Amanah Konstitusi oleh Idham yaitu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 17 Tahun 2017 Pemilu.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Komisi Pemilihan Umum Melalui Komisionernya Idham Kholik menyampaikan jika jalannya Pemilu akan berlangsung Jujur dan adil serta memastikan jika tidak ada pengaturan pasangan calon dan pembatasan sebagaimana yang disebutkan SBY saat Rapimnas Partai Demokrat.
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli.
(*)