Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK Online, Simak Caranya Berikut!
Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* KTP Asli sebagaimana dengan yang tertera pada dokumen STNK
* BPKB Kendaraan.
* STNK asli lengkap dengan fotocopy.
* Surat kuasa untuk yang diwakilkan.
* Untuk pembayaran perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan secara manual dan online.
Jika pembayaran dilakukan dengan metode online seluruh dokumen tadi ada baiknya anda persiapakan juga dan bentuk File PDF.
Biaya perpanjangan STNK
Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000.
Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000.
Untuk pengesahan STNK, biaya sebesar Rp50.000 per tahun.
Demikian cara pembayaran Pajak kendaraan dengan cara online dan tentunya menggukan satu aplikasi yaitu Samolnas dengan mengaksesnya secara online memberikan keuntungan anda tidak perlu antrean di Kantor samsat, dan juga dapat diajukan saat akhir pekan seperti saat ini, Selamat mencoba. (*)