Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK Online, Simak Caranya Berikut!

Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK.-Ini Adalah artikel tentang syarat dan biaya yang perlu dikeuarkan pada saat memperpanjang STNK kendaraan, cara online dapat anda ikuti dengan mudah yaitu dengan bantuan aplikasi Samolnas ( Samsat Online Nasional ). 

KTP Asli sebagaimana dengan yang tertera pada dokumen STNK

* BPKB Kendaraan.

STNK asli lengkap dengan fotocopy.

Surat kuasa untuk yang diwakilkan.

Untuk pembayaran perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan secara manual dan online.

Jika pembayaran dilakukan dengan metode online seluruh dokumen tadi ada baiknya anda persiapakan juga dan bentuk File PDF.

Biaya perpanjangan STNK 

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000.

Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000.

Untuk pengesahan STNK, biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

Demikian cara pembayaran  Pajak kendaraan dengan cara online dan tentunya menggukan satu aplikasi yaitu Samolnas dengan mengaksesnya secara online memberikan keuntungan anda tidak perlu antrean di Kantor samsat, dan juga dapat diajukan saat akhir pekan seperti saat ini, Selamat mencoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved