Cara dan Syarat Urus Perpanjangan SIM B2 Umum Secara Online, Bisa Lewat HP dan Hari Sabtu-Minggu!
Artikel berikut ini secara khusus mambahas tentang tata cara dan syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM B2 umun.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
4. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
5. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
6. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
• CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:
* Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
* Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
* SIM lama yang masih berlaku.
* Surat kesehatan dari dokter.
* Surat keterangan lulus uji simulator.
• Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online
Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi
Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:
Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online.
Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.