Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Dari 24 Parpol KPU Baru Loloskan PKB pada Tahapan Verifikasi Berkas!
KPU baru saja usai melaksanakan verifikasi berkas terhadap 24 Parpol yang berkasnya diterima oleh KPU pada awal agustus 2022 lalu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merupakan lembaga negara yang berwenang mengatur segala rangkaian tahapan penyelenggara Pemilu di Indonesia.
KPU baru saja usai melaksanakan verifikasi berkas terhadap 24 Parpol yang berkasnya diterima oleh KPU pada awal agustus 2022 lalu.
Terkait dengan hal ini KPU menyebut hanya satu dari 24 Parpol yang memenuhi dokumen persyaratan verifikasi administrasi yaitu PKB.
Hal ini disampaikan Ketua Devisi Teknis KPU Idham Holik yang menyebut seluruh berkas persyaratan secara administrasi milik [PKB telah terpenuhi.
"Iya betul PKB aja. Jadi kebetulan untuk syarat-syarat itu melampaui syarat minimal dokumen lainnya yang diatur dalam pasal 8 PKPU 4 tahun 2022 itu sudah memenuhi syarat," kata Idahm kepada wartawan pada Kamis 15 September 2022.
• Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Putuskan Sembilan Parpol Tetap Gagal Ikut Pemilu
Sebagaimana diketahui dari PKPU terkait jadwal verifikasi berkas administrasi secara faktual di KPU berakhir pada tanggal 13 dan diumumkan melalui akun Sipol masing-masing Partai Politik.
Menurut Idham syarat minimal persyaratan verifikasi administrasi itu tercantum dalam UU Pemilu, Pasal 173 ayat 2. Menurutnya, PKB telah melampaui syarat tersebut.
"Kebetulan kepengurusannya ditulis dengan baik, alamat kantornya ditulis dengan bermeterai, keanggotaannya," ucap Idham.
Idham kemudian menambahkan terkait dengan satu diantara persyaratan yang harus dipenuhi parpol yaitu keanggotaan pada tingkat kabupaten dan kota yang harus dipenuhi oleh semua Parpol.
"Misalnya dalam satu kabupaten/kota syarat minimal itu anggota 1.000, kebetulan mereka serahkan 1.500 ternyata berdasarkan hasil verifikasi administrasi ada 1.100 yang memenuhi syarat walaupun 400-nya BMS (Belum Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan gitu kan," sambungnya.
• Tahapan Pemilu 2024, Muhammad Mardiono Serahkan Berkas Pengesahan Dari Kemenkumham ke KPU
Hasil verifikasi administrasi KPU menyebut 95 persen partai politik belum memenuhi dokumen persyaratan.
Oleh karena itu, KPU mempersilakan mereka untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya.
Hal ini dilakukan agar para parpol dapat memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022.
KPU melalui Idham juga mempersilahkan kepada Parpol yang belum memenuhi persyaratan untuk menelengkapinya hingga akhir September.
"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), besok sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg Begini Pertimbangan KPU!
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Jadwal Pemungutan Suara dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
Baca juga: 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Resmi Terakreditasi Bawaslu!
Berikut jadwal pemungutan suara putaran ke dua jika Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024.
Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.Tahapan Pemilu 2024 Putaran 2 (jika ada).
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang dimulai tanggal 23-25 Juni 2024
4. Pemungutan suara Pemilu 2024 putaran 2 berlangsung 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara Pemilu 2024 putaran 2 dimulai 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung 27 Juni 2024-20 Juli. (*)