Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg Begini Pertimbangan KPU!
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan beberapa poin yang menjadi pertimbangan untuk terkit dengan hal ini yaitu seputar Undang-undang pemilu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menjelaskan terkait dengan keikutrsertaan mantan narapidana untuk ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan beberapa poin yang menjadi pertimbangan untuk terkit dengan hal ini yaitu seputar undang-undang pemilu.
Akan tetapi sebelum kita mengetahui terkait dengan pernyataan KPU, berikut adalah bunyi pasal yang mengatur tentang mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, hal ini akan terkait dengan persyaratan administratif pencalonan.
Jika merujuk pada bunyi undang-undang nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu
"Surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,"
Tidak hanya itu seorang mantan Napi yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 bakal diwajibkan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana melalui media massa.
Lantas apa yang menjadi pertimbangan KPU ?
Berikut adalah penjelasan KPU terkait dengan beberapa pertimbangan yang memperbolehkan Eks Napi Koruptor ikut sebagai peserta Pemilu 2024, dikutip dari Kompas.com
1. Alasan HAM
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, dalam membuat aturan penyelenggaraan pemilu, pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk dipilih, ujar Idham, sedianya telah diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Lalu, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.