Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang? Segini Rincian Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lewat BPN!

Sertifikat Tanah yang hilang bisa saja diganti yang baru dan pastinya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini aturan dan biaya penerbitan sertifikat tanah dikantor BPN. 

Setelah melalui semua prosesnya.

Maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Perlu diketahui bahwa penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.

Demikian artikel tentang rincian biaya penerbitan sertifikat tanah dan penyelesaiannya dikantor BPN, meskipun dalam pengurusan tersebut anda akan dikenakan sejumlah biaya, namun tidak seberapa karena anda kini telah memiliki sertifikat tanah yang baru sebagai pengganti. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved