Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang? Segini Rincian Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lewat BPN!
Sertifikat Tanah yang hilang bisa saja diganti yang baru dan pastinya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat Tanah merupakan hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Karena itu, dokumen penting ini harus Anda simpan dengan baik, seperti halnya surat berharga yang lain.
Sertifikat Tanah hanya dapat diterbitkan oleh BPN merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap yang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik
Namun, meski sudah disimpan dengan baik, bagaimana jika terjadi sesuatu hal tak terduga, sehingga sertifikat tanah hilang? Adakah cara mengurus Sertifikat Tanah yang hilang
Sertifikat Tanah yang hilang bisa saja diganti yang baru dan pastinya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon.
Dalam hal ini pemohon ingin mengajukan penerbitan Sertifikat Tanah pengganti kepada pihak BPN.
• Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Jika Pemiliknya Telah Meninggal
Selain Syarat-syarat berupa dokumen, pastinya akan ada biaya yang dibebankan kepada pemohon dari Badan Pertanahan Nasional.
Lebih jelasnya Simak artikel ini hingga selesai!
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.
Rincian biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah.
Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Jika sudah jelas terkait dengan rincian biaya, berikut cara-cara mengurus Sertifikat Tanah di BPN.
• CARA Membaca Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar dan Cek Keasliannya dikantor BPN !
Cara Mengurus SertifikatTanah yang Hilang
* Pemohon wajib melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian.
* Pemblokiran Sertifikat Tanah.
* Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN )
* Mengisi Formulir Permohonan.
* Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat.
Dokumen yang dipersyaratkan umumnya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang Sertifikat Tanah tersebut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
4. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) tahun terakhir
5. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) kehilangan Sertifikat Tanah dari kepolisian
6. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah (Kantor Pertanahan).
Maka selanjutnya Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas.
Pengumuman akan kehilangan Sertifikat Tanah tersebut dilakukan oleh Kantah dan membebankan biaya pengumuman kepada pemohon.
Setelah melalui semua prosesnya.
Maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Perlu diketahui bahwa penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.
Demikian artikel tentang rincian biaya penerbitan sertifikat tanah dan penyelesaiannya dikantor BPN, meskipun dalam pengurusan tersebut anda akan dikenakan sejumlah biaya, namun tidak seberapa karena anda kini telah memiliki sertifikat tanah yang baru sebagai pengganti. (*)