Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang? Segini Rincian Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lewat BPN!

Sertifikat Tanah yang hilang bisa saja diganti yang baru dan pastinya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Sertifikat Tanah-Berikut ini aturan dan biaya penerbitan sertifikat tanah dikantor BPN. 

* Pemblokiran Sertifikat Tanah.

* Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN )

Mengisi Formulir Permohonan.

Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat.

Dokumen yang dipersyaratkan umumnya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang Sertifikat Tanah tersebut.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

3. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)

4. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) tahun terakhir

5. Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) kehilangan Sertifikat Tanah dari kepolisian

6. Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah (Kantor Pertanahan).

Maka selanjutnya Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas.

Pengumuman akan kehilangan Sertifikat Tanah tersebut dilakukan oleh Kantah dan membebankan biaya pengumuman kepada pemohon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved