Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi PHK Oleh Perusahaan Tempat Bekerja

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja (kontrak kerja).

Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
aplikasi untuk klaim bpjs ketenagakerjaan-Artikel ini membahas cara yang dapat dilakukan bagi pekerja yang ingin mengklaim BPJS Ketenagakerjaan saat berhenti bekerja dan terdampak PHK agar tetap mendapatkan hak selaku mantan karyawan diperusahaan tersebut. 

* Buku tabungan

Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan

* Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan
NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign di Perusahaan, Jangan Lupa Siapkan Dokumennya !

Setelah melengkapi syarat dokumen yang diminta, Anda bisa langsung melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (  PHK ) di kantor cabang BPJS terdekat.

Berikut langkah-langkah yang bisa anda dilakukan:

1. Bawa dokumen asli.

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Setibanya di kantor cabang, lakukan scan QR Code

Lalu Mengisi data diri

4. Unggah dokumen persyaratan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan berhasil Saat menerima notifikasi, datangi petugas dan perlihatkan notifikasi. Kemudian Anda akan diberikan nomor antrian.

5. Tunggu untuk proses wawancara

Setelah verifikasi wawancara berhasil, akan diberikan tanda terima

Demikian penjelasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK semoga anda mendapatkan hak anda dan informasi ini mempermudah segala urusan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang akan anda lakukan, selamat mencoba ya...(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved