Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign di Perusahaan, Jangan Lupa Siapkan Dokumennya !

Upaya pemberian jaminan ketenagakerjaan selama bekerja para karyawan merasa terlindungi haknya sebagai Pekerja dari sisi perlindungan kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Klaim BPJS Ketenagakerjaan- Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan jika Resign dari Perusahaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan dari perusahaan tempat sesorang bekerja.

Upaya pemberian jaminan ketenagakerjaan agar selama bekerja para karyawan merasa terlindungi haknya sebagai seorang Pekerja dari sisi perlindungan kesehatan.

Iuran terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan langsung dibayarkan oleh perusahaan.

Selama bekerja di perusahaan tempat anda bekerja maka selama itu juga kepesertaan  BPJS Ketenagakerjaan anda di jamin oleh perusahaan tersebut.

Bagaimana seandainya, seorang tersebut mengundurkan diri atau resign ?

Apakah masih memiliki Hak untuk mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan miliknya?

Berikut ulasan dan syaratnya...

Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan jika Anda masih berstatus pekerja aktif.

Untuk itu, setelah resign dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya anda segera mengajukan klaim.

CARA Cek Status BPJS Ketenagakerjaan ONLINE Gunakan NIK di KTP !

Saat akan mencairkan  berikut  Syarat Dokumen nya :

* Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

* E-KTP

* Kartu keluarga

* Buku tabungan

* Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved